Detail Cantuman

Image of Konvalidasi Perkawinan : Pengesahan Gerejawi Perkawinan yang Tidak Sah (Tinjauan Pastoral dalam Menerapkan Kanon 1156-1165)

Text

Konvalidasi Perkawinan : Pengesahan Gerejawi Perkawinan yang Tidak Sah (Tinjauan Pastoral dalam Menerapkan Kanon 1156-1165)


Tidak ada salinan data
Sahnya perkawinan ditentukan oleh tiga hal pokok, yaitu pasangan nikah (subjeknya), kesepakatan antara dua belah pihak (konsensusnya), dan tata peneguhannya (formanya). Bagi orang Katolik, agar perkawinannya sah harus memenuhi ketiga hal pokok tersebut. Bagi yang sudah menikah dan ternyata pada waktu menikah ada kekurangan atau kelalaian dan bahkan kesengajaan sehingga tidak memenuhi persyaratan dari tiga hal pokok itu, dapat menyebabkan perkawinan itu tidak sah. Bermula dari tidak sahnya perkawinan tersebut, bagi orang Katolik mengakibatkannya tidak bisa menyambut Komuni Kudus secara layak dan bahkan juga tidak boleh menerima sakramen lain yang seharusnya bisa diterimanya. Lalu bagaimana membantu mereka agar perkawinan yang tidak sah itu bisa disahkan? Buku ini sedikit menjelaskan bagaimana pengesahan perkawinan itu dilakukan oleh Gereja Katolik seturut hukumnya. Ada dua cara besar dalam pengesahan atau disebut konvalidasi perkawinan. Cara pertama, pengesahan biasa (convalidatio simplex) dan cara kedua, penyembuhan pada akar (sanatio in radice).
Judul Seri -
No. Panggil 262.9 KRI k
Penerbit Kanisius : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik 472 hlm.; 19 cm.
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN 978-979-21-6116-8
Klasifikasi 262.9
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi Cetakan ke-1
Subyek Perkawinan Katolik
Info Detil Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain