Detail Cantuman
Text
Profesi Keguruan
1037079101 | 371.12 ROH p C-1 | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan |
1037080102 | 371.12 ROH p C-2 | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
1037081103 | 371.12 ROH p C-3 | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
1037082104 | 371.12 ROH p C-4 | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
Guru merupakan jabatan profesi yang melekat pada seseorang sehingga seorang guru harus dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila dapat mengerjakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan berpegang teguh pada kode etik profesinya, produktif, efektif, independen, efisien, serta inovatif, dan didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang berdasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, pengakuan masyarakat, kode etik yang regulatif, dan kewenangan profesional.
Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh karena itu, guru yang profesional dituntut untuk selalu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, iptek, dan kebutuhan masyarakat yang merupakan sumber daya manusia yang berkualitas serta memiliki kapabilitas untuk dapat bersaing di kancah regional, nasional, maupun internasional.
Guru merupakan tenaga profesional yang berkewajiban untuk selalu menjunjung tinggi kode etik agar kehormatan guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya dapat terpelihara. Selain itu, tugas utama guru adalah berusaha mengembangkan segenap potensi siswanya secara optimal agar mereka dapat mandiri dan berkembang menjadi manusia-manusia yang cerdas, baik cerdas fisik maupun cerdas intelektual, sosial, emosional, dan lain-lain.
Untuk mendapatkan keberhasilan dalam pendidikan, keberadaan profesi guru sangatlah penting untuk selalu diperhatikan serta ditingkatkan karena kinerja guru adalah kemampuan yang ditunjukkan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Kinerja guru bisa diamati melalui unsur perilaku yang ditampilkan oleh guru yang berkaitan dengan pekerjaan dan prestasi yang dicapai berdasarkan indikator kinerja guru.
Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh karena itu, guru yang profesional dituntut untuk selalu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, iptek, dan kebutuhan masyarakat yang merupakan sumber daya manusia yang berkualitas serta memiliki kapabilitas untuk dapat bersaing di kancah regional, nasional, maupun internasional.
Guru merupakan tenaga profesional yang berkewajiban untuk selalu menjunjung tinggi kode etik agar kehormatan guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya dapat terpelihara. Selain itu, tugas utama guru adalah berusaha mengembangkan segenap potensi siswanya secara optimal agar mereka dapat mandiri dan berkembang menjadi manusia-manusia yang cerdas, baik cerdas fisik maupun cerdas intelektual, sosial, emosional, dan lain-lain.
Untuk mendapatkan keberhasilan dalam pendidikan, keberadaan profesi guru sangatlah penting untuk selalu diperhatikan serta ditingkatkan karena kinerja guru adalah kemampuan yang ditunjukkan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Kinerja guru bisa diamati melalui unsur perilaku yang ditampilkan oleh guru yang berkaitan dengan pekerjaan dan prestasi yang dicapai berdasarkan indikator kinerja guru.
Judul Seri | - |
No. Panggil | 371.12 ROH p |
Penerbit | Refika Aditama : Bandung., 2023 |
Deskripsi Fisik | x + 98 hlm.; 25 cm. |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-6232-81-1 |
Klasifikasi | 371.12 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cetakan ke-1 |
Subyek | Profesi Keguruan |
Info Detil Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Nur Rohman |
Tidak tersedia versi lain