Detail Cantuman
Text
Kebatalan Perkawinan: Pelayan Hukum Gereja dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan
1007466201 | 262.9 AVA k | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
Buku ini diberi judul “Kebatalan Perkawinan” dan bukan “Pembatalan Perkawinan”, sebagaimana lazim didengar dalam pembicaraan atau didapati dalam tulisan tentang perkara perkawinan. Judul ini bermaksud untuk mengungkapkan hakikat arti tugas hakim Gereja dalam mengadili sebuah kasus perkawinan dalam proses untuk menyatakan kebatalan perkawinan. Dalam perkara menyatakan kebatalan perkawinan, tugas hakim Gereja bukannya secara aktif “membatalkan” perkawinan yang sah, melainkan memeriksa untuk membuktikan dan menyatakan nullitas atau kebatalan (Nullitatem Declarandam, Declaring Nullity) perkawinan. Dalam proses perkara perkawinan, hakim Gereja bertugas memeriksa perkara yang diajukan untuk mendapatkan kepastian apakah perkawinan tersebut ada, berdiri sebagai sebuah perkawinan sebagaimana (objektif) dimaksudkan dan diajarkan oleh Gereja atau tidak. Hakim tidak berusaha mencari dalil-dalil pembenaran, argumen subjektif dari para pihak, serta bukti-bukti objektif untuk membatalkan perkawinan yang perkaranya diadili. Tugas hakim adalah menyatakan kebatalan (declaring nullity) sebuah perkawinan, bukan membatalkan sebuah perkawinan.
Maksud dan tujuan penulisan buku ini adalah untuk membantu semua pihak yang terlibat dalam proses perkara menyatakan kebatalan perkawinan, terutama para pihak yang berperkara dan juga para pihak lain yang terlibat untuk membantu, entah karena tugas atau penugasan oleh hakim, entah karena kewajiban moral untuk memahami pokok perkara yang sedang ditangani oleh tribunal dan tahu harus berbuat apa dalam jalannya peradilan perkara menyatakan kebatalan perkawinan. Para pihak yang berperkara sangat diharapkan dapat memberikan keterangan bukti dan bukti-bukti lain dengan fokus, demikian juga auditor ketika harus menerima tugas dari hakim untuk mengumpulkan bukti.
Maksud dan tujuan penulisan buku ini adalah untuk membantu semua pihak yang terlibat dalam proses perkara menyatakan kebatalan perkawinan, terutama para pihak yang berperkara dan juga para pihak lain yang terlibat untuk membantu, entah karena tugas atau penugasan oleh hakim, entah karena kewajiban moral untuk memahami pokok perkara yang sedang ditangani oleh tribunal dan tahu harus berbuat apa dalam jalannya peradilan perkara menyatakan kebatalan perkawinan. Para pihak yang berperkara sangat diharapkan dapat memberikan keterangan bukti dan bukti-bukti lain dengan fokus, demikian juga auditor ketika harus menerima tugas dari hakim untuk mengumpulkan bukti.
Judul Seri | - |
No. Panggil | 262.9 AVA k |
Penerbit | Kanisius : Yogyakarta., 2014 |
Deskripsi Fisik | 271 hlm.; 23 cm. |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-21-3944-0 |
Klasifikasi | 262.9 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cetakan ke-4 |
Subyek | Perkawinan Katolik |
Info Detil Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Moses Komela Avan |
Tidak tersedia versi lain