Detail Cantuman
Text
Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas
1015608101 | 340 SUM e | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
1015609102 | 340 SUM e | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
1015610103 | 340 SUM e | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
1015611104 | 340 SUM e | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
1015612105 | 340 SUM e | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
Thomas Aquinas merumuskan bahwa tujuan hukum tidak lain daripada kesejahteraan umum. Rakyat dalam suatu negara haruslah menikmati kesejahteraan umum itu. Kesejahteraan umum, selain merupakan tujuan adanya hukum, juga merupakan suatu prasyarat adanya masyarakat atau negara yang memperhatikan rakyatnya. Thomas Aquinas menunjukkan betapa pentingnya hukum sebagai salah satu sarananya. Bukan hanya hukum positif saja yang penting, tetapi hukum kodrat juga harus diperhatikan. Hukum kodrat berakar pada kodrat manusia, bergerak pada hakikat manusia dan terarah demi kesejahteraan dan kebahagiaan manusia itu sendiri.
Hukum kodrat merupakan standar regulatif, titik tolak penyusunan dan amandemen hukum positif, bahkan merupakan sarana kritik atas hukum positif. Jika hukum kodrat menyediakan landasan aturan dan ukuran kelakuan manusia, hukum positif disusun dengan maksud untuk menciptakan keseimbangan hidup antarmanusia, sehingga tercipta keadilan, kedamaian, ketertiban, dan kebaikan umum dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum kodrat merupakan patokan, pedoman, dan model kualitas khusus perilaku manusia. Relevansi hukum kodrat untuk situasi dan kondisi tertentu dalam kehidupan sosial manusia, tampak pada perubahan gagasan dasar tentang peranan hukum sebagai ius quia iussum (keberlakuan hukum karena dipaksakan) menjadi ius quia iustum (keberlakuan hukum karena sifat adil), atau perubahan dari pemahaman hukum yang hanya didasarkan atas bentuknya ke pemahaman hukum atas dasar makna isi yang terkandung di dalamnya. Isi hukum ditekankan karena memuat nilai-nilai etika dan moral. Hukum kodrat adalah keterangan tentang sifat rasional dari setiap perbuatan manusia, serta menjadi ”jembatan penghubung” antara moralitas dan legalitas.
Merumuskan sebuah batasan pengertian yang universal tentang hukum dan menemukan landasan pemberlakuan yang menyentuh segala aspek kehidupan manusia memang bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Di dalam buku ini, melalui analisis terhadap karya besar Thomas Aquinas tentang Hukum Kodrat, diharapkan pembaca dapat menemukan solusi atas kendala yang mempengaruhi pemberlakuan hukum yang pada kenyataannya sering didapati penyimpangan dari tujuannya sebagai sarana penataan hidup sosial.
Buku ini diterbitkan dengan harapan dapat memberikan sumbangan bagi diskusi di bidang filsafat pada umumnya serta filsafat hukum khususnya dan dapat mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi banyak orang.
Hukum kodrat merupakan standar regulatif, titik tolak penyusunan dan amandemen hukum positif, bahkan merupakan sarana kritik atas hukum positif. Jika hukum kodrat menyediakan landasan aturan dan ukuran kelakuan manusia, hukum positif disusun dengan maksud untuk menciptakan keseimbangan hidup antarmanusia, sehingga tercipta keadilan, kedamaian, ketertiban, dan kebaikan umum dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum kodrat merupakan patokan, pedoman, dan model kualitas khusus perilaku manusia. Relevansi hukum kodrat untuk situasi dan kondisi tertentu dalam kehidupan sosial manusia, tampak pada perubahan gagasan dasar tentang peranan hukum sebagai ius quia iussum (keberlakuan hukum karena dipaksakan) menjadi ius quia iustum (keberlakuan hukum karena sifat adil), atau perubahan dari pemahaman hukum yang hanya didasarkan atas bentuknya ke pemahaman hukum atas dasar makna isi yang terkandung di dalamnya. Isi hukum ditekankan karena memuat nilai-nilai etika dan moral. Hukum kodrat adalah keterangan tentang sifat rasional dari setiap perbuatan manusia, serta menjadi ”jembatan penghubung” antara moralitas dan legalitas.
Merumuskan sebuah batasan pengertian yang universal tentang hukum dan menemukan landasan pemberlakuan yang menyentuh segala aspek kehidupan manusia memang bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Di dalam buku ini, melalui analisis terhadap karya besar Thomas Aquinas tentang Hukum Kodrat, diharapkan pembaca dapat menemukan solusi atas kendala yang mempengaruhi pemberlakuan hukum yang pada kenyataannya sering didapati penyimpangan dari tujuannya sebagai sarana penataan hidup sosial.
Buku ini diterbitkan dengan harapan dapat memberikan sumbangan bagi diskusi di bidang filsafat pada umumnya serta filsafat hukum khususnya dan dapat mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi banyak orang.
Judul Seri | - |
No. Panggil | 340 SUM e |
Penerbit | Kanisius : Yogyakarta., 2002 |
Deskripsi Fisik | 301 hlm.; 22,5 cm. |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 979-21-0575-1 |
Klasifikasi | 340 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cetakan ke-1 |
Subyek | Etika Hukum |
Info Detil Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | E. Sumaryono |
Tidak tersedia versi lain