Detail Cantuman

Image of Gereja dan Penegakan HAM

Text

Gereja dan Penegakan HAM


1016783101261.7 GER gPERPUSTAKAAN KAMPUS 1Tersedia
Buku berjudul “Gereja dan Penegakan HAM” yang diterbitkan oleh Kanisius yang bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Gereja-gereja Masehi Injili di Halmahera diterbitkan pada tahun 2008. Buku tersebut merupakan kumpulan dari artikel-artikel yang ditulis oleh beberapa pakar, praktisi, pejabat gerejawi, dan dosen. Artikel-artikel yang ditulis oleh para penulis tersebut bertujuan untuk membuka “kacamata” gereja-gereja dalam melihat Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjadi gereja yang lebih kontekstual di tengah masyarakat yang majemuk dan begitu memungkinkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM. Memang isu-isu mengenai HAM sudah begitu lama sekali ada, seiring dengan sejarah perkembangannya. Namun, belum banyak yang menyentuh unsur-unsur gereja dalam menyikapi isu-isu mengenai penegakan HAM. Padahal, menurut Artanto dalam bukunya “Menjadi Gereja Misioner” mengemukakan bahwa gereja juga memiliki peran sebagai pembebas. Seringkali yang muncul adalah sikap ketidakjelasan gereja terhadap gerakan-gerakan pembebasan. Gereja seringkali cenderung memandang gerakan-gerakan tersebut (pembebasan) berada di luar jalur misi gereja atau paling tidak hanya mendukung dalam secara moral saja.[1] Padahal gereja seharusnya bersedia terlibat dalam gerekan pembebasan tersebut. Bahkan Banawiratma juga berpendapat bahwa gereja yang menjadi gereja kalau gereja tersebut bersatu dengan kaum miskin dan tertindas, kaum marjinal, mereka yang menjadi korban Mamon, orang-orang yang menderita.[2] Hal ini menandakan bahwa gereja seharusnya memiliki solidaritas terhadap orang-orang yang tertindas, sama seperti yang dilakukan oleh Yesus.
Struktur buku “Gereja dan Penegakan HAM” dimulai dengan kata pengantar yang ditulis oleh J.B. Banawiratma yang memberikan sorotan pada isu-isu mengenai: 1) Perlunya prioritas dalam memperjuangkan HAM, 2) Jeritan para korban menggemakan panggilan Tuhan, 3) Cakrawala holistik memperkaya cakupan HAM, 4) Tiga poros kekuasaan yang selalu perlu diwaspadai: Komunitas pasar, dan Negara, 5) Perlunya Self-criticism Gereja.[3] Tulisan atau artikel pertama ditulis oleh Nico Gara yang berjudul “Peran dan tanggung jawab Hak Asasi Manusia dalam perspektif Alkitab”. Kedua ditulis oleh Olaf Schumann berjudul “Hak-hak Asasi Manusia dalam pandangan kekristenan”. Ketiga, ditulis oleh Emanuel Gerrit Singgih berjudul “Perdebatan tentang sumber Hak-hak Asasi Manusia: Sebuah pertimbangan kontekstual”. Keempat, oleh Victor Silaen berjudul “Peran gereja dalam mendukung upaya penghormatan HAM Indonesia”. Kelima, ditulis oleh Jan S. Aritonang yang berjudul “Peranan dan Sinergi Agama-agama dalam penegakan dan pemenuhan HAM”. Keenam, ditulis oleh Asmara Nababan yang berjudul “Hak Asasi Manusia dan Gereja”. Ketujuh, ditulis oleh Jeff Hammond yang berjudul “Gereja dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Kedelapan, ditulis oleh Bernard Adeney-Risakotta dengan judul “Misi Gereja dan Kebebasan Agama”. Kesembilan, ditulis oleh George Junus Aditjondro dengan judul “Gereja, Korupsi, dan Sepinya Suara Menentang Pelanggaran HAM: An Unholy Trinity?”. Kesepuluh, ditulis oleh James Haire dengan judul “Injil, HAM dan Kebudayaan Halmahera”.
Judul Seri -
No. Panggil 261.7 GER g
Penerbit Kanisius : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik 251 hlm.; 21 cm.
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN 978-979-21-1932-9
Klasifikasi 261.7
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi Cetakan ke-1
Subyek Gereja dan HAM
Info Detil Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain