Detail Cantuman
Text
John Locke dan Akar Pemikiran Kekayaan Intelektual
1028519101 | 192 HAR j C-1 | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
1028520102 | 192 HAR j C-2 | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
1028521103 | 192 HAR j C-3 | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
1028522104 | 192 HAR j C-4 | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia |
Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang pekerja (labor) yang melakukan kerja mencipta dan menemukan (to invent). Perlindungan HKI saat ini lebih banyak diberikan kepada pemilik modal yang melakukan investasi untuk memanfaatkan HKI.
[...] Dalam konteks inilah, upaya Haryanto mengungkapkan “sesat pikir” para penulis HKI, yang menggunakan gagasan Locke secara sepotong-sepotong, menjadi sangat relevan. Dalam konteks ke-Indonesiaan, perlindungan HKI yang menempatkan owner pada posisi yang dominan justru lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi pencipta itu sendiri dan bagi masyarakat pada umumnya.
Buku ini akan menjadi referensi yang sangat baik bagi mereka yang ingin memahami HKI dari sudut pandang filsafat, yang tidak ingin terjebak hanya dalam batas norma perundang-undangan yang jelas tidak steril dari “kepentingan” yang sangat mewarnai proses pembentukannya (legal drafting).
Referensi yang baik bagi para pengajar HKI di kampus-kampus agar terhindar dari doktrin positivisme atau legalisme sempit, yang berpotensi menyesatkan mahasiswa dalam memahami gagasan yang sejati sistem perlindungan HKI itu sendiri.
[...] Dalam konteks inilah, upaya Haryanto mengungkapkan “sesat pikir” para penulis HKI, yang menggunakan gagasan Locke secara sepotong-sepotong, menjadi sangat relevan. Dalam konteks ke-Indonesiaan, perlindungan HKI yang menempatkan owner pada posisi yang dominan justru lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi pencipta itu sendiri dan bagi masyarakat pada umumnya.
Buku ini akan menjadi referensi yang sangat baik bagi mereka yang ingin memahami HKI dari sudut pandang filsafat, yang tidak ingin terjebak hanya dalam batas norma perundang-undangan yang jelas tidak steril dari “kepentingan” yang sangat mewarnai proses pembentukannya (legal drafting).
Referensi yang baik bagi para pengajar HKI di kampus-kampus agar terhindar dari doktrin positivisme atau legalisme sempit, yang berpotensi menyesatkan mahasiswa dalam memahami gagasan yang sejati sistem perlindungan HKI itu sendiri.
Judul Seri | - |
No. Panggil | 192 HAR j |
Penerbit | KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik | xxviii + 208 hlm.; 20 cm. |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-481-608-7 |
Klasifikasi | 192 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cetakan ke-1 |
Subyek | Filsuf |
Info Detil Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Ignatius Haryanto |
Tidak tersedia versi lain