Detail Cantuman
Text
Fungsi Hukum Adat Larvul Ngabal bagi Kehidupan Masyarakat Sosial di Desa Mun Ohoi-ir
3030805201 | SKRIPSI 4083 | PERPUSTAKAAN KAMPUS 1 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan |
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan konsep dan fungsi hukum adat larvul ngabal bagi kehidupan masyarakat adat Mun Ohoi-ir; (2) mendeskripsikan peranan ketujuh pasal di dalam hukum adat larvul ngabal bagi kehidupan sosial masyarakat di desa Mun Ohoi-ir. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskripsi kualitatif dan kuantitatif, di mana penulis menelaah secara kritis hukum adat larvul ngabal di desa Mun Ohoi-ir dan ketujuh pasal di dalamnya yakni Uud entauk atvunad, Lelad ain fo mahiling, Ulnit envil atumud, Lar nakmot ivud, Rek fo kelmutun, Moryain fo mahiling, dan Hira ni nun fo i ni, it dia nun fo it dia. Seluruh pasal yang terkandung di dalam hukum adat larvul ngabal coba digali maksud terdalamnya. Maksud dan makna yang terdapat dalam setiap pasal ini akan dipakai sebagai kontribusi besar demi kebutuhan kontekstual zaman sekarang. Nilai-nilai yang terkandung dalam ketujuh pasal itu akan menjadi modal dalam kehidupan bersama. Berdasarkan analisa dari fungsi hukum adat larvaul ngabal ditemukan beberapa poin penting yakni pertama. Terdapat penyimpangan-penyimpangan di dalam kehidupan sosial masyarakat MunOhoi-Ir karena ketidaksadaraan terhadap urgensitas hukum adat larvul ngabal dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, banyak masyarakat membuat suatu persoalan dalam kehidupan bersama karena menggangap nilai-nilai hukum adat larvul ngabal tidak relevan dalam kehidupan konteks sekarang.
Judul Seri | - |
No. Panggil | SKRIPSI 4083 |
Penerbit | : Ledalero-Maumere., 2022 |
Deskripsi Fisik | xii + 67 hlm.; 21 cm x 30 cm. |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | 4083 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subyek | Hukum Adat Larvul Ngabal Pemimpin masyarakat Desa Mun Ohoi-ir dan Kepulauan Kei |
Info Detil Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Alfonsius Aris Samuel Reyaan |
Tidak tersedia versi lain